Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlibat kasus dugaan penistaan agama. Kini pihaknya bakal kembali diperiksa. Bareskrim Polri pun telah melayangkan surat pemanggilan. Berdasar informasi, pemeriksaan bakal dilakukan pada Senin (7/11/2016).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri hari ini akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu.
“Iya Ahok akan kembali diperiksa, hari ini dibuat panggilan, diantar panggilan untuk dipanggil pemeriksaan kedua,” kata Martinus ketika dihubungi Okezone, Kamis (3/11/2016).
Pada pemeriksaan pertama, Ahok datang sendiri tanpa surat panggilan resmi dari penyidik. Kedatangannya untuk mengklarifikasi pernyataannya saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu dan melontarkan kalimat yang diduga menghina Surah Al Maidah Ayat 51. Klarifikasi Ahok kemudian dimasukkan ke berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Blusukan di Tanjung Priok, Inilah Pesan Warga kepada Sandiaga
“Iya yang pertama itu di-BAP, nanti (pemeriksaan 7 November) BAP kedua,” papar Martinus.
Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini mengatakan, keputusan penyidik kembali memanggil Ahok merupakan bagian dari proses hukum. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)