Jakarta – Kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama kini telah diselidiki. Nah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun diminta tidak mencampuri penyelidikan yang dilakukan Polri. Hal tersebut diungkapkan Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane.
“IPW berharap Presiden Jokowi konsisten dengan omongan dan janjinya bahwa tidak akan melakukan intervensi dalam kasus hukum yang menyangkut Ahok,” kata Neta dalam pesan singkatnya, Rabu 2 November 2016 malam.
Harapan Neta tersebut, bertujuan agar instansi pengayom masyarakat di Indonesia tidak tercoreng citranya sebagai lembaga yang memang seharusnya independen dalam menangani semua kasusnya. Terlebih, desakan dari kalangan masyarakat semaki deras agar Ahok dijerat hukum.
“Hal ini patut diingatkan karena intervensi kekuasaan dalam kasus hukum bukan yang pertama. Dalam dua tahun pemerintahan Presiden Jokowi saja sudah ada tiga kasus hukum yang diintervensi kekuasaan,” ujar dia.
Baca juga: Habib Rizieq Lakoni Pemeriksaan Terkait Kasus Penistaan Agama Ahok
Beberapa kasus yang dinilai Neta mendapatkan intervensi dari kekuasaan yakni kasus Novel Baswedan, Bambang Widjojanto dan Abraham Sammad. Kasus-kasus tersebut seharusnya bisa diselesaikan sampai ke meja hijau.
“Untuk itu IPW berharap Jokowi konsisten akan janjinya dalam kasus Ahok agar Polri tidak menjadi bulan-bulanan masyarakat,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Ahok diduga menistakan agama lantaran menyinggung Alquran tepatnya surat Al-Maidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu. Atas hal itu, Ahok dilaporkan sejumlah ormas ke Bareskrim Polri.
Bareskrim yang telah menerima laporan itu pun tengah memprosesnya. Sejumlah saksi sudah dipanggil untuk melengkapi berkas penyelidikan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)