Jakarta – Terkait kasus dugaan penistaan agama yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak ada upaya untuk melindungi Ahok seperti anggapan yang telah beredar selama ini.
“Saya minta juga langkah-langkah yang kami sudah laksanakan dihargai, untuk menunjukan bahwa kami tidak ada upaya untuk melindungi terlapor, dan lain-lain,” ujar Tito dalam program Mata Najwa yang ditayangkan di Metro TV, Rabu (3/11/2016).
Untuk mendalami kasus ini, polisi akan memanggil Ahok pada Senin (7/11/2016) guna dimintai keterangan.
“Kami akan luncurkan surat panggilan kepada Basuki Tjahaja Purnama untuk kami dengar keterangannya Insya Allah Senin,” sambungnya.
Namun demikian, Kapolri juga mengaku bahwa penyelesaian kasus Ahok ini mengandung risiko yang cukup besar dimana pihak lain juga dapat melaporkan calon kepala daerah lainnya.
“Bisa saja ada yang akan mengambil preseden kasus ini, bahwa ini dijalankan. Sehingga jika melaporkan yang lain juga akan diproses Kepolisian,” jelas Kapolri.
(samsul arifin – www.harianindo.com)