Jakarta – Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, penanganan aduan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap berjalan di Bareskrim Polri.
Penyelidik telah memintai keterangan sejumlah saksi, ahli, dan pelapor dalam laporan dugaan penistaan agama ini.
Salah satu pelapor yang masih akan dihadirkan yaitu perwakilan dari Front Pembela Islam (FPI). Penyelidik telah mengirimkan undangan, tetapi FPI belum memenuhi.
“FPI minta ditunda, minta Selasa atau Rabu (pekan ini). Padahal, kami maunya cepat (usut kasus Ahok),” ujar Tito di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Senin (31/10/2016).
Kapolri berharap agar pelapor ataupun saksi yang diminta hadir bisa kooperatif dalam proses penyelidikan ini.
Dirinya ingin kasus ini bisa ditangani segera sehingga bisa disimpulkan apakah ada tindak pidana atau tidak.
“Termasuk pelapor lain, tanpa perlu panggilan, kalau bisa datang sendiri. Akan kami periksa supaya bisa lebih cepat,” kata Tito.
Tito menyatakan, kepolisian tak pandang bulu dalam penegakan hukum. Jika ada laporan masyarakat, pasti akan dipelajari dan ditindaklanjuti.
Ahok dituduh menistakan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 beserta beberapa kalimat yang dianggap menghina Islam.
Kasus tersebut berkaitan dengan agama. Namun, diakui Tito, banyak juga pendapat yang menyebut laporan itu bermuatan politis.