Denpasar – Karena melanggar aturan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Disc Jockey (DJ) Katty Butterfly (28) yang selama ini cukup eksis di dunia maya diamankan oleh petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (30/10/2016).
Wanita asal Thailand dengan nama asli Poltee Kattarey ini diamakan oleh petugas Imigrasi di Restoran House Been, Gate 1 C Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 15.00 Wita.
DJ Katty Butterfly sendiri sedianya akan menuju ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air JT-037 pada pukul 16.00 Wita.
“Dia akan berangkat ke Jakarta. Kami amankan di bandara, bukan di tempat manggungnya karena tidak mau menggangu lokasi kerjanya. Semalam manggung di Boshe (diskotek),” kata Kepala Seksi Pengawasan Imigrasi Ngurah Rai, Hario Pradipto Wishnu Kencono di Denpasar, Minggu (30/10/2016).
Menurut Hario, DJ Katty diduga melanggar ketentuan IMTA karena dalam keterangannya disebutkan Katty berprofesi sebagai penari, bukan DJ. Selain itu lokasi bekerjanya Katty hanya di wilayah Jakarta, tapi kenyataannya Katty sudah sempat manggung di luar Jakarta.
“Dia itu kerja sebagai DJ tidak hanya di Jakarta sesuai lokasi kerja, tapi juga di Semarang, Surabaya, Bandung maupun di Bali. Kita bisa pantau instagramnya. Kebetulan ada di Bali, ya kita tangkap,” tambahnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)