Jakarta – Di era modern ini, kampanye pilgub bisa dilakukan lewat media sosial. Fenomena tersebut pun ditanggapi anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian. Menurut dia, media sosial bisa disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab. Tentu, hal tersebut bisa merusak ketenangan dan kenyaman.
“Bahaya media sosial bisa menjadi media penyebaran hasutan,” ujar Hetifah pada Minggu (30/10/2016).
Politikus Partai Golkar itu mengaku perkembangan informasi saat ini tak bisa dikendalikan, apalagi ditambah munculnya media sosial. Sudah banyak peserta Pemilu maupun Pilkada yang menggunakan media sosial untuk memengaruhi opini publik sebagai pemilih.
Menurut Hetifah, hal tersebut tak bisa dilarang karena saat ini publik telah menjadikan media sosial menjadi referensi utama dalam mencari informasi, apalagi bagi masyarakat di kota-kota besar.
Baca juga: Berita Terkini : Zulkifli Hasan Tegaskan Indonesia Bisa Mandiri
“Kami tidak mungkin bisa melarang, karena itu terkait dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan demokrasi di Indonesia,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 101 daerah akan menggelar Pemilu Serentak pada 2017 nanti. Saat ini masing-masing daerah telah memasuki masa kampanye dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 mendatang. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)