Jakarta – Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memiliki rumah baru yang diberikan oleh pemerintah atas nama negara di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Letaknya tepat di belakang Kedutaan Besar Qatar.
Proses pembangunannya sudah hampir selesai ketika awak media mendatangi rumah baru SBY itu. Terlihat beberapa pekerja bangunan sedang melakukan pengecatan dan pemasangan instalasi listrik.
Bangunan itu terdiri dari dua lantai. Di bagian tengah halaman depan rumah tertancap satu tiang bendera dan di bagian kiri gerbang terdapat satu pos penjagaan.
Dua hal yang menjadi ciri pembeda dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya. Jika dibandingkan, ukuran bangunannya pun lebih besar. Menurut keterangan pekerja bangunan di lokasi, bangunan rumah SBY berdiri di atas tanah dengan luas kira-kira 4.000 meter persegi.
Arsitektur bangunannya bergaya modern kontemporer, jika dilihat dari desain bagian luarnya yang praktis dan fungsional namun terkesan mewah. Temboknya dicat dengan perpaduan warna putih dan abu-abu. Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sebagiannya lagi menggunakan kayu. Pintu dan jendelanya berukuran besar.
Asdep Humas Kementerian Sekretariat Negara Mashrokan mengatakan, pemberian rumah itu merupakan perwujudan undang-undang dan peraturan presiden.
Baca juga: Budi Waseso Gemas Ingin Tenggelamkan Kapal Pengangkut Narkoba
Terkait dasar dari pemberian rumah itu, terdapat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. (Yayan – www.harianindo.com)