Home > Ragam Berita > Nasional > Habib Rizieq Singgung Lagi Masalah Ijazah Palsu Sukmawati

Habib Rizieq Singgung Lagi Masalah Ijazah Palsu Sukmawati

Jakarta – Telah terjadi perseteruan antara Habib Rizieq Shihab dengan Sukmawati Soekarnoputri. Perseteruan tersebut sepertinya berlanjut semakin memanas. Perseteruan tersebut bermula pada pelaporan yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri.

Habib Rizieq Singgung Lagi Masalah Ijazah Palsu Sukmawati

Laporan tersebut membuat Habib Rizieq mananggapinya dengan keras. Sebelumnya, Habib Rizieq menilai bahwa Sukmawati tidak memahami sejarah. Kini, Rizieq mengulas tentang dugaan ijazah palsu yang dimiliki oleh Sukmawati sehingga Ia dianggap tak memahami soal Pancasila. Rizieq menanggapi hal tersebut melalui laman Facebooknya. Berikut ini isi tanggapan Habib Rizieq yang dikutip dari laman FB nya tersebut.

“Pantas Sukmawati Soekarnoputeri GAGAL PAHAM soal Pancasila, ternyata Ijazah SMA nya palsu. Pemalsu ijazah itu harus dipenjara selama 6 tahun. Akibat ijazah palsunya, nama Sukmawati dicoret KPU dan gagal menjadi caleg”, Kata Habib Rizieq.

Seperti diketahui, Pada Bulan November Tahun 2008, Kepolisian menetapkan mantan calon legislator dari Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Sukmawati Sukarno, sebagai tersangka pemalsuan ijazah. Anak Proklamator Sukarno itu diancam penjara maksimal 6 tahun penjara.

“Dia diperiksa sebagai tersangka ijazah palsu,” ungkap Direktur I Keamanan Trans Nasional Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Badrodin Haiti, saat dihubungi, Kamis, 13 November 2008.

Dalam pemeriksaan pertamanya yang berlangsung dari pukul 10.00 sampai pukul 15.45 Waktu Indonesia Barat, Sukmawati tak mengakui telah memalsukan ijazah Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Jakarta. Namun polisi tak bisa mempercayai ijazahnya karena pihak sekolah telah mengkonfirmasi “Kalau dia sekolah di sana hanya kelas satu sampai dua.” “Tapi waktu kita tanya, ijazah aslinya, dia bilang hilang,” kata Badrodin.

Polisi menggunakan Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu untuk menjerat adik kandung Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Sukarno, itu. “Kalau nanti terbukti, dia akan dikenakan pasal 266 UU 10/2008 tentang pemalsuan dokumen. Tuduhannya itu. Tapi dia sekarang mengelak,” kata Badrodin. Namun polisi akan terus mendalami dengan melanjutkan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga : Mars Penjarakan Ahok Menggema Saat Koalisi Umat Islam Tasikmalaya Gelar Demo

Untuk diketahui pasal 266 berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen yang dipalsukan untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota atau calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan dalam Pasal 73, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

(bimbim – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

CAPTCHA Image
Refresh Image

*

x

Check Also

Puluhan Ribuan Aparat Gabungan Polri-TNI Bakal Amankan Demo 4 November

Puluhan Ribuan Aparat Gabungan Polri-TNI Bakal Amankan Demo 4 November

Jakarta – Demo 4 November memang sudah menjadi viral. Polisi pun telah memiliki rencana untuk ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis