Jakarta – Terdakwa Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah serta bertanggungjawab atas kematian Wayan Mirna Salihin dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2016).
Usai mendengar putusan Majelis Hakim, Jessica langsung berunding dengan tim pengacaranya tanpa berekspresi apa-apa. Bahkan Jessica sempat melempar senyum saat dibawa keluar ruang persidangan.
Hal ini tentu saja menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat terkait Jessica yang tetap tenang, bahkan tersenyum saat dirinya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Menurut penjelasan salah satu dari pengacara Jessica, Elizabeth Batubara, Jessica tidak dapat menangis karena ia sedang menahan marah lantaran hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
“Dia enggak bisa sedih dan menangis karena dia marah. Karena dia marah, dia emosi, dia nggak bisa menangis,” ujar Elizabeth.
Elizabeth mengaku, awalnya Jessica sangat yakin dirinya akan divonis bebas karena tidak ada bukti kuat di depan persidangan yang menunjukkan bahwa Jessica benar-benar bersalah.
“Dia marah banget tadi. Sebab, perkiraan dia kemarin yah diputus bebas, karena fakta persidangan tidak ada sama sekali kalau dia yang melakukan itu. Dia enggak berpikir bakal dijatuhi hukuman seperti hari ini. Dan dia enggak menyangka hukumannya malah 20 tahun,” imbuhnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)