Palembang – Amin Fahrudin alias Aming diganjar hukuman 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang setelah terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap 8 bocah laki-laki.
Tertangkapnya Aming oleh petugas kepolisian dari Polresta Palembang berkat laporan dari para korban pada Maret 2016 lalu.
Majelis Hakim tidak hanya memberikan sanksi penjara 13 tahun kepada pria berusia 26 tahun ini namun juga kewajiban membayar denda sebesar Rp 60 juta. Hukuman yang diberikan oleh Hakim ini sendiri masih lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntutnya selama 15 tahun penjara.
Menurut fakta di pengadilan, Aming melakukan kejahatannya dengan mengajak para korban menonton pertandingan sepak bola di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang. Pria yang awalnya terlihat baik ini kemudian melakukan sodomi terhadap delapan orang bocah laki-laki dengan inisial NO (12), HK (10), ER (8), SP (9), AS (7), IN (11), RO (12), dan SY (6) yang semuanya adalah bertempat tinggal di kawasan Sekip, Kecamatan Kemuning, Palembang.
(samsul arifin – www.harianindo.com)