Jakarta – Mahyudin selaku Wakil Ketua MPR mengatakan jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebaiknya melaporkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke polisi.
Mahyudin berpendapat, seruan Habib Rizieq pada unjuk rasa di depan Balai Kota DKI pekan lalu untuk membunuh Ahok sudah bisa dibawa ke ranah hukum.
Menurutnya, apabila Ahok merasa terancam oleh pernyataan Habib Rizieq maka sebagiknya melapor ke polisi. “Dia boleh melaporkan balik bahwa itu merupakan pengancaman terbuka,” ujar Mahyudin kepada awak media, Rabu (19/10/2016).
Politikus asal Partai Golkar itu menambahkan, Indonesia merupakan negara hukum. Karenanya semua hal yang dianggap melanggar ketentuan pun bisa diproses hukum.
Mahyudin juga mengaku apabila dirinya tidak sepakat dengan ancaman Habib Rizieq kepada Ahok yang sebelumnya diduga menista Alquran dan ulama. Sebab, ancaman bukan cerminan negara hukum.
Baca juga: Hasil Survey, Agus Dinilai Lebih Ganteng Dibanding Ahok dan Anies
“Ini negara hukum, semua orang harus taat dengan hukum. Saya tidak setuju kalau ada cara-cara seperti itu,” pungkas politikus Golkar tersebut. (Yayan – www.harianindo.com)