Jakarta – Penyelundupan narkoba kini sangat marak. Berbagai modus pun digunakan agar barang haram tersebut dapat lolos dari pengawasan aparat. Yang terbaru, 69,2 kg sabu-sabu diselundupkan di dalam mesin pompa air.
Kini para pelaku pun terancam hukuman mati. Mereka adalah Yanto alias YT (34), Widiyono alias WD (36), Toto alias TO (29), Wiji alias (WJ), dan Yasmin alias YS (28).
“Karena jumlahnya besar, mereka akan diancam maksimal hukuman mati,” kata Kepala BNN, Budi Waseso (Buwas) di Gedung BNN Cawang Jakarta Timur, Kamis (20/10/2016).
Baca juga: Boy : Pelaku Teror Pos Cikokol Diduga Terkait Kelompok Teroris
Buwas menambahkan, kelima pelaku ditangkap di tempat terpisah pada penyergapan tanggal 14-15 Oktober 2016, setelah berhasil membongkar sabu di dalam mesin pompa air yang dibawa dari Pelabuhan Semarang.
Saat ini kelima pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ini bentuk komitmen pemerintah untuk memberantas narkoba,” tandasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)