Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama beberapa waktu lalu memang melayangkan gugatan ke MK. Hal tersebut terkait dengan aturan cuti. Namun, belum lama ini, dia mengajukan cuti untuk kampanye. Hal tersebut dilakukan saat gugatan sedang diproses.
Menanggapi hal itu, Politkus Partai Gerindra yang juga sebagai pihak terkiat dalam perkara ini, Habiburokman mengatakan seharusnya perkara ini otomatis gugur karena Ahok telah mengajukan cuti.
Baca juga: Fadli Zon Sindir Arah Pemerintahan Jokowi-JK Tidak Jelas
“Permohonan ini secara formil gugur, hasilnya sudah jelas, dia sudah cuti, pas kampanye sidang belum selesai. Dia kan sudah cuti, jadi tidak relevan lagi mengajukan permohonan gugagatan ini,” kata Habiburokhman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Dengan kejadian ini, ia menyatakan upaya pihaknya dalam melawan gugatan Ahok berhasil.
“Kita syukur Alhamdulillah, memang namanya perjuangan yang kita lakukan untuk menolak pembatalan cuti kampanye berhasil. Setidaknya untuk periode Pilkada ini aman tidak ada kepala daerah yang berpeluang untuk abuse of power, untuk menguntungkan dirinya dalam pemilihan,” jelasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)