Jakarta – Program tax amnesty, sepertinya akan terhambat di Singapura. Hal tersebut diketahui bahwa pemerintah Singapura sendiri yang mencoba menghambat program tersebut. Bahkan, dikabarkan Singapura tak segan-segan untuk mengkriminalisasi para peserta tax amnesty.
Mengenai hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun memberikan tanggapannya. Ia telah berupaya untuk menghubungi otoritas terkait di Singapura pada (16/9/2016) lalu terkait hal tersebut. Upaya dari Sri Mulyani tersebut lantas diapresiasi oleh anggota Komisi XI DPR.
“Singapura sempat beberapa kali menghambat. Tapi Ibu Sri Mulyani memberikan respons yang luar biasa dengan cara telefon langsung. Ini sangat luar biasa,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Jon Erizal di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Beberapa waktu lalu, tax amnesty kembali menemui hambatan dari Singapura. Pasalnya, lembaga internasional yang bertugas menangani masalah pencucian uang, Financial Action Task Force (FATF) akan memanfaatkan program pengampunan pajak untuk menahan para Wajib Pajak (WP) dengan alasan penghindaran pajak.
Oleh sebab itu, Sri Mulyani lantas meyakinkan otoritas Singapura bahwa dana yang dilaporkan dalam tax amnesty tidak perlu diperiksa. Pasalnya, dana tersebut telah diizinkan untuk masuk ke Indonesia tanpa diketahui asal muasalnya.
(bimbim – www.harianindo.com)