Jakarta – Andaikan tidak ada aksi pungutan liar (pungli), ternyata biaya pembuatan SIM hanya berkisar Rp. 1oo ribuan. Percaya?
Ya, meski belakangan ini Kepolisian RI mulai ‘membersihkan’ diri dari aksi pungli, namun tetap saja masih banyak oknum nakal yang mencuri kesempatan untuk mengambil keuntungan.
Berikut biaya penerbitan SIM selengkapnya:
Baca juga:
Menegangkan, Video Bentrokan The Jakmania dan Viking Yang Terjadi di Bogor
Berantas Pungutan Liar, Propram Bakal Lakukan Sidak di Samsat
Sudah jelas, kan? Jika Anda masih mendapati aksi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum kepolisian, tidak perlu takut dan segera laporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang ya. (Yayan – www.harianindo.com)