Jakarta – PPP kembali mengalami gejolak setelah Kubu Djan Faridz meminta untuk Menkum HAM, Yasonna Laoly untuk dapat menganulir SK pengesahan oleh kepengurusan PPP Kubu Romahurmuziy.
Wasekjen PPP Kubu Djan, Sudarto menjelaskan apabila Menkum HAM mengabulkan surat yang telah menganulir kepengurusan Romi maka secara otomatis bakal berpengaruh besar untuk pencalonan kandidat Agus Harimurti-Sylviana Murni.
“Menurut saya pengaruhnya sangat besar, karena dengan dicabutnya SK Menkum HAM yang mengesahkan Romi, legalitas Romi batal demi hukum dan itu akan berpengaruh terhadap paslon Agus-Sylvi untuk bisa maju atau tidak,” tegas Sudarto, Jumat (14/10/2016).
Pasangan kandidat Agus-Sylviana diketahui mengantongi 28 kursi dari 4 partai pendukungnya yaitu Demokrat, PAN, PKB dan PPP.
Sebagai informasi tambahan, untuk jumlah kursi yang berasal dari PPP adalah sekitar 10 kursi. Hal ini berarti, Agus-Sylvi tak punya kesempatan untuk dapat maju ke Pilgub DKI Jakarta.
Baca juga: Beredar Foto Jemaat Gereja Bagikan Makanan Untuk Para Pendemo Ahok
Jika melihat syarat dan aturan yang ada, minimal pasangan calon harus memiliki 22 kursi sedangkan Agus dan Sylvi hanya akan memiliki 18 kursi. (Yayan – www.harianindo.com)