Jakarta – Pengertian ‘Orang Indonesia Asli’ kembali mencuat setelah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar calon presiden-calon wakil presiden nantinya adalah benar-benar adalah ‘Orang Indonesia Asli’.
Dalam usulan yang muncul saat Musyawarah Kerja Nasional I PPP, merekomendasikan agar ketentuan tersebut dicantumkan dalam amandemen UUD 1945.
PPP mengusulkan agar WNI yang berdarah atau keturunan asing tidak bisa menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, usulan amandemen 1945 didasari pada masa Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang pada saat itu menyebutkan, Orang Indonesia asli adalah yang bukan orang Eropa dan Asia Timur lainnya.
“Kami kembali pada suasana kebatinan saat itu,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Terkait hal ini, PPP mengajak secara terbuka untuk membahas dan mereformulasi terkait definisi ‘Indonesia Asli’ tersebut.
“Satu, kita buka kembali dulu (pembahasan amandemen 1945). Dua, kita bikin kesepakatan lagi,” tuturnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)