Jakarta – Buni Yani selaku pemilik akun Facebook yang menyebar video potongan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengutip ayat Al-Quran melaporkan balik Komunitas Advokat Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya, Senin (10/10/2016).
Buni mendapatkan bantuan hukum dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).
Aldwin Rahadian selaku Ketua HAMI DKI Jakarta mengungkapkan, kliennya melaporkan Kotak Adja terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Kotak Adja. Kotak Adja diduga melanggar KUHP 310, 311 dan UU ITE Pasal 27 jo Pasal 45.
“Kami melapor terkait pencemaran nama baik yang menuding klien kami telah menyunting video itu,” ujar Aldwin di Mapolda Metro Jaya.
Alwin menambahkan, terdapat dua orang yang dilaporkan, yakni M. Guntur Romli dan Muanas Alaidid. Guntur Romli dilaporkan karena mengatakan Buni Yani sebagai provokator dan menyebar isu sara melalui akun FB miliknya.
“Itu kan tidak benar,” katanya. Sedangkan Muanas Alaidid dilaporkan karena dialah yang kemarin mewakili Kotak Adja Melaporkan Buni. (Yayan – www.harianindo.com)