Home > Ragam Berita > Nasional > Mendapat Bantuan Hukum, Buni Yani Laporkan Balik Relawan Ahok

Mendapat Bantuan Hukum, Buni Yani Laporkan Balik Relawan Ahok

Jakarta – Buni Yani selaku pemilik akun Facebook yang menyebar video potongan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengutip ayat Al-Quran melaporkan balik Komunitas Advokat Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya, Senin (10/10/2016).

Mendapat Bantuan Hukum, Buni Yani Laporkan Balik Relawan Ahok

Buni mendapatkan bantuan hukum dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).

Aldwin Rahadian selaku Ketua HAMI DKI Jakarta mengungkapkan, kliennya melaporkan Kotak Adja terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Kotak Adja. Kotak Adja diduga melanggar KUHP 310, 311 dan UU ITE Pasal 27 jo Pasal 45.

“Kami melapor terkait pencemaran nama baik yang menuding klien kami telah menyunting video itu,” ujar Aldwin di Mapolda Metro Jaya.

Alwin menambahkan, terdapat dua orang yang dilaporkan, yakni M. Guntur Romli dan Muanas Alaidid. Guntur Romli dilaporkan karena mengatakan Buni Yani sebagai provokator dan menyebar isu sara melalui akun FB miliknya.

“Itu kan tidak benar,” katanya. Sedangkan Muanas Alaidid dilaporkan karena dialah yang kemarin mewakili Kotak Adja Melaporkan Buni. (Yayan – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ancam Kapolri di FB, Pendukung Habib Rizieq Diborgol Petugas

Ancam Kapolri di FB, Pendukung Habib Rizieq Diborgol Petugas

Lampung –  Seorang pria yang bernama M Ali Amin Said (35) ditangkap oleh Tim Cyber ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis