Jakarta – Otto Hasibuan selaku ketua tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin meyakini kliennya akan bebas berdasarkan fakta-fakta selama persidangan berlangsung.
Hal ini disampaikan Otto jelang persidangan yang ke ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Berdasarkan fakta-fakta hukum, kami yakin betul kliennya kami dibebaskan. Karena pembuktian ini tidak terlalu sulit,” kata Otto Hasibuan kepada awak media, Rabu (5/10/2016).
Otto menyakini berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang disajikan dalam 26 persidangan sebelumnya, Wayan Mirna Salihin bukan meninggal karena racun sianida.
“Ditubuh Mirna tidak ada sianida karena tidak ada sianida, artinya bukan meninggal karena sianida,” ucap Otto.
Berdasarkan hal tersebut, Otto mengatakan kasus ini semestinya tidak perlu diperpanjang dan berharap majelis hakim bisa membebaskan kliennya.
“Tidak perlu sidang panjang-panjang, Jessica harusnya dibebaskan,” tegas Otto. (Yayan – www.harianindo.com)