Den Haag – Belum lama ini, Pengadilan Arbitrase Internasional (PCA) Belanda menyetujia penanganan kasus. Yakni, sengketa perbatasan laut antara Timor Leste dan Australia. Persetujuan tersebut dikeluarkan pada Senin (26/9/2016). Sebagaimana diketahui, masalah tersebut telah berlangsung selama sepuluh tahun.
Keputusan ini diambil oleh pengadilan yang berada di Den Haag itu meski Australia menyatakan keberatan.
Kasus ini diajukan Timor Leste pada bulan lalu yang meminta pengadilan arbitrase memutuskan siapa yang sebenarnya berhak memiliki ladang gas dan minyak bawah laut.
Timor Leste mengatakan upaya perundingan sudah diambil tapi tidak mendapatkan titik temu, sehingga kasus ini perlu diteruskan ke pengadilan.
“Kami tidak akan berhenti sampai kami mendapatkan hak kedaulatan, baik di darat maupun di laut,” kata mantan Perdana Menteri Xanana Gusmao sebagaimana diberitakan AFP pada Selasa (27/9/2016).
Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, mengatakan Canberra menerima keputusan ini dan akan terus terlibat dalam seluruh proses yang diambil untuk menyelesaikan persoalan yang muncul di lapangan.
“Kami masih ingin memperkuat kerja sama dan mencari jalan keluar atas masalan di Laut Timor,” kata Bishop. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)