Jakarta – Ulah geng motor selalu saja meresahkan masyarakat. Karena itu, mereka kerap diringkus polisi. Yang terbaru, Polsek Jagakarsa menangkap dua dua anggota komplotan geng motor. Penangkapan tersebut dilakukan lantaran mereka menganiaya RR, 22, dan S, 25. Penganiayaa tersebut terjadi di Jalan Jagakarsa Raya, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, 28 Agustus 2016.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Sri Bhayakari menuturkan pelaku penganiayaan diduga sebanyak lima orang. Namun, pihaknya berhasil menangkap pelaku yakni BM (14) pada 12 September lalu, selang sehari kemudian yakni 13 September dilakukan penangkapan kepada FH (15). Keduanya diketahui masih di bawah umur.
”Keduanya berhasil kami tangkap, pelaku lainnya ditangkap Polsek Pasar Minggu dam Polresta Depok, satu orang lagi masih DPO,” kata Kompol Sri di Mapolsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senim (19/9/2016).
Kedua pelaku tersebut yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan menggunakan senjata kini terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Selain melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Klewang yang diduga digunakan pelaku sebagai senjata saat melancarkan aksinya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)