Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan aturan baru berupa penonaktifan sementara kepesertaan BPJS saat peserta terlambat membayar iuran selama satu bulan.
Aturan baru tersebut diterapkan untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS secara rutin dan lancar.
“Peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dalam satu bulan tidak akan dikenakan denda keterlambatan, tetapi kepesertaannya langsung dinon-aktifkan,” kata Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar-lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Aturan baru yang diberlakukan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Maret 2016 lalu.
Pemerintah terpaksa memberlakukan aturan baru ini karena dalam perkembangannya, banyak pesrta BPJS yang telah menikmati fasilitas namun enggan membayar sesuai waktu yang telah ditentukan.
Pada aturan lama, peserta BPJS masih diberi kelonggaran waktu untuk membayar hingga keterlambatan selama tiga bulan ditambah dengan denda. Namun pada aturan yang baru ini denda ditiadakan, namun kepesertaan langsung dinon-aktifkan sementara begitu peserta terlambat membayar selama sebulan.
(Samsul Arifin)