Dumai – Nahas nasib A. Siswi sekolah tersebut adalah korban kebiadaban kekasihnya. Siswi Berusia 17 tahun itu harus rela kehilangan keperawanannya dengan paksa. Selain itu, pemerkosaan tersebut pun direkam sang pacar. Nah, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Sungai Sembilan, Kota Dumai.
”Tersangka adalah NS alias ABR, 18,” ucap Kapolresta Dumai AKBP DH Ginting pada Selasa (13/9/2016).
Terbongkarnya aksi bejat tersangka NS setelah orangtua korban secara tidak sengaja melihat hanphone smartphone milik putrinya. Saat itu, ayah korban, Mu terkejut melihat ada video tidak senonoh. Di mana dalam rekaman video yang berada di suatu tempat itu terlihat anaknya disetubuhi oleh seorang lelaki yang tidak dikenal.
Ayah korban kemudian memanggil putrinya untuk menjelaskan ihwal video dalam telefon genggam itu.
Kepada orangtuanya, NS mengaku bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pacarnya. Peristiwa itu terjadi tahun 2015 silam.
”Kepada orangtua, korban mengaku saat itu dia diacam akan dibunuh jika tidak menuruti permintaan tersangka. Di sana tersangka diperkosa dan mengabadikan adegan itu dengan kamera HP,” tutur Kapolresta.
Setelah mendapat laporan dan bukti-bukti kuat, polisi kemudian memburu tersangka. Pemuda pengangguran ini berhasil ditangkap di sebuah warung bakso di Suka Ramai, Kelurahan Lubuk Gaung, Dumai.
Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman di atas lima tahun penjara. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)