Dublin – Di Irlandia Utara, ada seorang remaja perempuan berusia 14 tahun yang baru-baru ini menuntut Facebook karena foto telanjangnya diterbitkan di media sosial tersebut. Pengacara remaja tersebut menyatakan foto itu digunakan untuk memerasnya dan berulang kali diterbitkan di internet sebagai aksi balas dendam.
Oleh sebab itu, remaja tersebut menggugat Facebook dan seorang pria yang menerbitkan foto bersangkutan. Dalam sidang di Belfast, pengacara penggugat mengatakan foto telanjangnya ditaruh di halaman untuk mempermalukannya dan tindakan memblokir penerbitan ulang mestinya merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar lagi oleh perusahaan.
“Jika mereka memblokirnya maka penerbitan selanjutnya dari foto telanjang dia tidak akan terjadi.”
Namun, pengacara Facebook berpendapat tuntutan ganti rugi harusnya disingkirkan dengan mengatakan perusahaan selalu mencabut foto jika diberitahu. Remaja itu menuntut ganti rugi karena penyalahgunaan informasi pribadi, kelalaian, dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data.
(bimbim – www.harianindo.com)