Jakarta – Polisi hingga kini berperang melawan narkoba. Yang terbaru, Polsek Cilincing, Jakarta Utara, meringkus Endang, 40. Dia adalah salah seorang pengedar dan pemakai ganja. Penangkapan tersebut terjadi di rumah kontrakannya. Yakni, Jalan Kelapa II, RT 5, RW 3, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing.
”Kami berhasil menangkap pelaku karena ada informasi dari warga sekitar. Kejadian, bahwa pelaku ini sering memperjualbelikan ganja kepada warga di kontrakannya, dan petugas kami langsung menangkap pelaku,” kata Kapolsek Cilincing Kompol Supriyanto pada Jum’at (9/9/2016).
Supriyanto melanjutkan, kepolisian sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bungkus berupa kertas cokelat berisi daun ganja seberat 4,58 gram dan 12 paper.
”Kami akan menyelidiki lebih lanjut karena pelaku ini sangat meresahkan warga sekitar. Akan kami kenakan Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada pelaku” tutup Supriyanto. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)