Jakarta – Saksi ahli yang yang didatangkan dari pihak terdakwa Jessica Kumala Wongo yakni ahli Patologi dari Queensland University, Prof Beng Beng Ong, dinyatakan telah melanggar administrasi dengan menyalahgunakan visa kunjungan yang ia miliki untuk menjadi saksi ahli di sidang Jessica.
Seperti diketahui, Prof Beng Beng Ong, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/9/2016) guna dimintai keterangannya sebagai saksi ahli.
“Tidak ada unsur pidana, tapi ada penyalahgunaan (visa) secara administratif (sebagaimana diatur pada) Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santoso Ananta Yudha dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Klas I, Jl Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).
Prof Ong dibawa ke Kantor Imigrasi setelah adanya laporan terkait penyalahgunaan visa kunjungan. Paspor Prof Ong sendiri telah ditahan oleh pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakpus, Tato Juliadin Hidayawan mengatakan bahwa tim pengawasan orang asing dari imigrasi telah mengawasi Prof Ong sejak ia memberikan kesaksiannya.
Menurut pihak imigrasi, Prof Ong telah menyalahgunakan visa kunjungan dengan bekerja memberikan kesaksian pada sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
“OBB (Prof Ong) menggunakan BVK (bebas visa kunjungan), tapi menjadi saksi ahli. Kegiatan tidak sesuai dengan saksi ahli. Kalau begitu harusnya ya (menggunakan) vitas (visa tinggal sementara),” ujar Heru Santoso.
(Samsul Arifin)