Jakarta – Pemilihan umum memang diselenggarakan pada 2019. Kini seluruh persiapan telah dilakukan. Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menegaskan tidak ikut campur dengan sistem yang dipakai. Ya, KPU dipastikan lepas tangan. Sebagaimana diketahui, sistem tersebut rencananya diubah.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memasukkan tiga opsi sistem pemilihan dalam draft rancangan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, yakni sistem terbuka, tertutup, dan kombinasi.
Mengenai hal itu, Juri mengatakan KPU membatasi diri untuk tidak terlibat dalam perdebatan.
”Karena sistem Pemilu itu kan salah satu pilihan yang sangat terkait dengan kepentingan sistem pemerintahan maupun kepentingan partai politik dalam meraih dukungan di masyarakat. Tapi secara teknis, sistem pemilu berpengaruh terhadap teknis pelaksanaan Pemilu. Bagi KPU, sistem mana saja, konsekuensinya harus dikerjakan,” kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Juri hanya menegaskan, semakin sederhana sistem Pemilu yang nantinya diputuskan, akan semakin memudahkan tigas KPU sebagai penyelenggara. Juri pun mnegatakan KPU beberapa kali diundang untuk dimintai pendapat soal penyusunan draft rancangan RUU tersebut. Namun, yang paling banyak diberi masukan oleh KPU adalah soal pelaksanaan di lapangan.
”Untuk hal-hal lain mengenai pelaksanaan di lapangan ya kami banyak masukan, terutama untuk penguatan kelembagaan dan bagaimana menyelesaikan masalah-masalah Pemilu yang selama ini tidak diakomodir secara memadai di dalam undang-undang,” jelasnya. (Tita Yanuantari – harianido.com)