Tangerang – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang dikenai hukuman 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena melakukan pembunuhan terhadap Direktur Utama (Dirut) Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, diberitakan akan segera menghirup udara bebas pada Oktober 2016 mendatang.
Menurut Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, kliennya tersebut mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2016 pekan lalu.
“Dua bulan lalu, Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) sudah mengumumkan bahwa Antasari akan bebas Oktober, ” ujar Boyamin, Rabu (24/8/2016).
TPP itu sendiri terdiri dari beberapa unsur penilai, mulai dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tangerang, Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, dan lainnya.
“Pak Antasari sudah terbukti berkelakuan baik menjadi teladan di dalam lapas. Dua unsur itu adalah poin penting untuk seorang terpidana bisa bebas bersyarat. Dengan berkelakuan baik, yang bersangkutan akan mendapat remisi banyak,” ucap Boyamin.
Boyamin menambahkan, Antasari Azhar mulai menjalani asimilasi sejak Oktober 2015. Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ada setahun setelah asimilasi, Antasari Azhar bisa bebas bersyarat.
(Samsul Arifin)