Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat UU Pilkada yang terkait dengan kewajiban Kepala Daerah petahana untuk cuti selama masa kampanye karena menurut Ahok hal ini justru merugikan masyarakat.
“Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya,” kata Ahok dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/8/2016).
Menurut Ahok, seharusnya cuti tidak diwajibkan karena hal itu merupakan hak dari PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional. Dengan demikian Pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945,” cetus Ahok.
Pada sidang pendahuluan ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman, dengan hakim anggota Aswanto dan I Gede Palguna.
(Samsul Arifin)