Jakarta – Hanif Dhakiri selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dengan tegas menolak permintaan dari Pemerintah Kuwait agar Indonesia kembali mengizinkan pengiriman tenaga kerja sektor domestik atau pembantu rumah tangga (PRT).
Hal tersebut disampaikannya ketika menerima kunjungan Duta Besar Kuwait untuk RI Abdul Wahab Abdullah Al-Saqar di ruang kerjanya di Kemenaker, Jakarta.
“Hingga hari ini, belum terfikirkan Pemerintah Indonesia membuka kembali izin pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke negara Timur Tengah, termasuk Kuwait,” tegas Hanif, Sabtu (20/8/2016)
Tujuan dari kunjungan itu sendiri diketahui untuk memohon secara khusus kepada pemerintah Indonesia untuk kembali mengizinkan pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke Kuwait. Abdu Wahab menyatakan, pemerintah Kuwait menghormati kebijakan Indonesia yang melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja domestik ke Timur Tengah. Namun ia memohon khusus untuk Kuwait, kembali diizinkan.
“Keluarga kerajaan dan juga masyarakat Kuwait sangat membutuhkan tenaga kerja sektor domestik asal Indonesia. Kami berharap, khusus untuk Kuwait, Pemerintah Indonesia memberikan kebijakan khusus,” kata Abdul Wahab.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun tak tergoda rayuan dari pemerintah Kuwait terkait keinginannya tersebut. Kata dia, pemerintah Indonesia tidak akan mengirim tenaga kerja sektor domestik ke Timur Tengah hingga Pemerintah Kuwait menunjukkan adanya perbaikan perlakuan dan perlindungan terhadap pekerja asing domestik, tidak hanya asal Indonesia, tapi juga dari negara lain.
“Indonesia tetap tidak akan mengirimkan tenaga kerja ke Timur Tengah termasuk Kuwait, kecuali tenaga kerja formal dengan skill tertentu,” terangnya. (Yayan – www.harianindo.com)