Jakarta – Pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang digelar pada Kamis (18/8/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdapat keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pengakuan Jessica yang cukup mengejutkan.
Pada sidang ke-13 kemarin, JPU membacakan kutipan pengakuan Jessica yang terlampir di dalam hasil pemeriksaan kejiwaan Jessica pada 12 Februari 2016.
“Dia, Jessica, itu menjelaskan, hal yang paling disesalinya adalah kepulangannya ke Indonesia menyebabkan kematian almarhum Mirna. Menurutnya jika dirinya tidak kembali almarhum Mirna tidak akan meninggal,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Natalia Widiasih Raharjanti (42), ahli kejiwaan dari RSCM, pengakuan tersebut muncul dari mulut Jessica saat dirinya menanyakan penyesalan terkait kematian Wayan Mirna Salihin.
“Kalau aku enggak pulang, enggak akan ada kejadian ini. Dia cuma jelasin seperti itu,” kata Natalia.
Pada saat wawancara dengan Jessica pada saat itu, Natalia juga mengaku menanyakan soal konsekuensi hukum yang akan diterima Jessica atas tuduhan yang menimpanya.
Pada saat itu Jessica mengaku buta hukum dan menyerahkan langkah-langkah hukum selanjutnya kepada kuasa hukumnya.
“Iya kan saya sebagai tersangka punya hak ingkar, jadi saya boleh tidak menjawab polisi,” tutur Natalia menirukan jawaban Jessica Wongso saat itu.
“Saya percaya tim hukum saya,” Natalia kembali mengutip ucapan Jessica.
(Samsul Arifin)