Bandung – Seorang nabi palsu bernama Abdul Muhjib akhirnya dipulangkan ke Padepokan di Subang, Jawa Barat oleh Kepolisian Karawang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, Abdul sempat ditahan karena mengiming-imingi warga Karawang masuk surga dengan membayar uang sebesar Rp 2 juta.
“Untuk meredam amarah warga di Karawang, dia dipulangkan ke Padepokan di Sanggar Buana Putra Darul Imam Atauhid. Itu punya gurunya,” kata Yusri di Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/8/2016).
Yusri menambahkan, kepolisian Karawang sempat mengamankan Muhjib bersama lima anggotanya. Polisi kemudian bermusyawarah dengan masyarakat setempat untuk meredam masyarakat agar tidak terprovokasi aksi Muhjib.
“Dalam kesepakatan itu, hasilnya bahwa ajaran dia (Abdul Muhjib) beserta lima pengikutnya menyimpang dari ajaran agama Islam,” kata dia.
Walau sempat ditahan, lanjutnya, Abdul Muhjib bersama lima anggotanya belum ditetapkan sebagai tersangka. Yusri mengatakan saat ini masih menunggu pernyataan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat daerah maupun provinsi.
“Sekarang kita belum bisa menahan mereka karena menunggu keputusan dari tokoh agama MUI dan yang lainnya yang menyatakan bahwa aliran mereka itu sesat atau tidak, kita masih menunggu itu,” kata Yusri.
Di sisi lain, Padepokan yang didirikan Abdul Muhjib di Karawang mendapatkan ancaman akan dihancurkan oleh masyarakat setempat. Untuk keamanan, polisi mengembalikan Muhjib dan anggotanya ke Subang sambil memperdalam pemeriksaan.
“Termasuk apakah sudah ada yang menjadi korbannya atau belum ini masih kita perdalam sambil menunggu keterangan dari MUI,” ujar Yusri. (Yayan – www.harianindo.com)