Malang – Sungguh tidak terpuji kelakuan dari Gus Rahmat, putra pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
BN (17), seorang santri perempuan yang memiliki tujuan mencari ilmu agama, justru menjadi bulan-bulanan dan budak nafsunya.
BN terkena rayuan maut Gus Rahmat sehingga bersedia diajak berhubungan badan. Gadis belia itu pun mengaku sudah tiga kali dipaksa berhubungan badan.
Kepada petugas, gadis itu mengaku lupa waktu dan lokasi kejadian. Dia hanya ingat, salah satunya dilakukan di dalam mobil.
“Korban mengaku dicabuli hingga disetubuhi sebanyak tiga kali. Korban lupa tempatnya, yang diingat dilakukan di mobil dan dekat lokasi makam. Tapi lupa waktunya,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Iptu Sutiyo, Rabu (3/8/2016).
Gus Rahmat telah memiliki istri dan tiga orang anak. Lewat kharisma orangtuanya, tidak sulit membuat korban yang kerap ditemui di komplek pondok pesantren menjadi teperdaya. Bujuk rayunya membuat santri menuruti perintahnya.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 juncto pasal 76d-76e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara,” tandasnya.
Berbagai dalih serta alasan yang disampaikan oleh Rahmat tidak dapat dibenarkan, karena korban masih berstatus anak-anak. Alasan tersebut juga biasa dilakukan oleh para pelaku pencabulan dan pemerkosaan lain.
Pelaku mengakui jika hubungan badan dilakukan atas dasar perasaan saling suka. Selain itu, juga mengaku sudah lama pacaran dan menikah secara siri sebelumnya.
Laporan dari keluarga korban menjadi dasar Polres Malang untuk mengambil tindakan. Orang tua korban tidak terima, dan melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. (Yayan – www.harianindo.com)