Jakarta – Pengusutan kasus suap dalam perkara Saipul Jamil terus bergulir. Kini Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rina Pertiwi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil untuk penyelidikan kasus dugaan suap tersebut.
Rina bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang juga sudah menjerat koleganya, Panitera PN Jakut, Rohadi.
”Iya, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH (Samsul Hidayatullah, kakak Bang Ipul),” kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2016).
Rina sendiri telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia yang mengenakan batik cokelat dan kerudung itu datang sekira pukul 09.30 WIB. Belum diketahui, apa kaitan Rina dalam kasus suap yang diduga untuk pengaruhi vonis Saipul Jamil
Saat ini, KPK baru menetapkan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi; kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah; serta dua pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia dan Kasman Sangaji sebagai tersangka. Uang Rp250 juta diberikan kepada Rohadi lewat Bertha untuk mempengaruhi vonis Saipul Jamil. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)