Jakarta – Kasus vaksin palsu yang ditangani bareskrim Mabes Polri hingga kini telah menetapkan 23 orang tersangka dan masih akan terus dikembangkan untuk mencari tersangka-tersangka lainnya.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah sepakat akan memberikan sanksi tegas kepada setiap dokter yang ternyata terbukti terlibat dalam kasus yang menghebohkan ini.
“Untuk protokol jangka pendek atau akut kita melakukan introspeksi ke dalam. Misalnya bagi para dokter yang langgar etika, kita akan adili melalui majelis kode etik kedokteran Indonesia. Kita akan bersifat transparan begitu juga bagi yang melakukan tindakan displin,” ujar Ketua Umum IDI Prof Dr Ilham Oetomo Marsis SpOG dalam diskusi vaksin palsu di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (21/7/2016).
Ilham menjelaskan, dokter yang terbukti positif terlibat dalam peredaran dan penggunaan vaksin palsu akan disidang oleh MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) IDI dan akan dikenai sanksi tegas. Sanksi itu bisa berupa pencabutan hak profesi dan surat tanda register dokter.
“Tidak menutup kemungkinan seorang dokter dapat sanksi bahkan kita cabut kartu dokternya dari Ikatan Dokter Indonesia, kalau perlu kita tarik STR-nya (surat tanda register) karena melanggar displin. Tetapi satu hal kita ingin ini terjadi transparan (proses hukumnya),” papar Ilham.
(Samsul Arifin)