Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah melarang parsel. Kini, mereka pun menerima 66 laporan. Jumlah tersebut berasal dari berbagai pejabat negara. Semuanya terkait dengan Lebaran yang diduga gratifikasi.
”Mungkin terkait dengan hari raya, antara lain KPK kan menerima laporan gratifikasi ya ada 66 parsel yang dilaporkan ke KPK,” ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).
Puluhan parsel yang dilaporkan ke KPK tersebut berisikan bermacam-macam jenis, mulai dari perabotan rumah tangga hingga barang-barang elektronik.
”Ada makanan, pakaian, perabot rumah tangga, voucher rumah tangga, gadget, dan lain-lain,”ungkapnya.
”Yang lapor juga bermacam-macam, ada anggota DPR, ada wakil menteri, bahkan ada lurah yang lapor, kepala dinas, kepala lembaga negara, dan kepala daerah,” tambahnya.
Menurut Agus, laporan dari pejabat negara tersebut patut mendapat apresiasi sehubungan dengan antisipasi adanya bahaya gratifikasi yang biasanya menggandrungi para pejabat.
”Jadi, kita patut mengapresiasi ini mereka melaporkan ini ya, sudah ada kesadaran dalam melaporkan gratifikasi,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)