Jakarta – Rekonstruksi pelarian Anwar alias Rizal telah diselenggarakan digelar. Itu adalah bagian dari penyidikan Ade Irma Suryani. Ade adalah istri Anwar.
Berdasar keterangan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Budi Hermanto, Ade membantu suamina melarikan diri. Sebagaimana diketahui, Anwar kabur dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (7/7/2016).
”Dalam rekonstruksi ini perlu diketahui kami melaksanakan pelengkapan berkas perkara (Pasal) 223 terhadap tersangka yaitu istri Anwar. Dikenakan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara,” kata Budi setelah rekonstruksi di Rutan Salemba pada Minggu (17/7/2016).
Anwar sendiri statusnya masih saksi dalam kasus tersebut. Namun, meski polisi sudah menetapkan status tersangka, Ade Irma tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor saja. ”Sementara ini masih kami kenakan wajib lapor,” tambahnya.
Polda Metro akan menyampaikan rekomendasi kepada Ditjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM kaitannya dengan pengamanan pengunjung di lapas dan rutan. Hal itu tak lepas dari kaburnya Anwar.
Sebagaimana diketahui, Anwar kabur dengan menyaru sebagai wanita berkerudung. Selain itum dia menggendong seorang anak. Dia pun dapat kabur karena pengunjung perempuan tidak wajib meninggalkan identitas di pos jaga. Karena itu, Anwar, istri, dan anaknya dapat lolos. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)