Jakarta – Adanya kabar yang simpang siur yang mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi game Pokemon Go ternyata tidak benar.
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemekominfo, Ismail Cawidu menegaskan, pihak Kemenkominfo tidak akan melakukan pemblokiran karena game buatan Nintendi dan Niantic Labs ini tidak melakukan pelanggaran apapun.
“Dalam game itu tidak ada hal yang melanggar undang-undang atau aturan kita. Karena itu, Kemenkominfo tidak akan memblokir (Pokemon Go),” terang Ismail saat dihubungi, Jumat (15/7/2016).
Kemenkominfo hanya menghimbau kepada siapa saja yang bermain Pokemon Go untuk berhati-hati dalam bermain dan tidak melakukannya sambil berkendara, apalagi sampai masuk ke halaman orang lain tanpa ijin.
“Saya sudah lihat sendiri (Pokemon Go). Jadi yang penting agar masyarakat tidak menggunakannya sambil berkendara atau (memainkannya) sampai turun ke jalan dan menerobos pekarangan milik orang lain,” pesan Ismail.
(Samsul Arifin)