Jakarta – Pelaporan kekayaan kini sangat diperhatikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Pihaknya menjelaskan, pihaknya bakal memberikan tindakan tegas. Hal tersebut bakal dilakukan bila bawahannya tidak melaporkan kekayaan. Kini, dia sedang menyusun peraturan tetang hal tersebut.
Selama ini belum ada sanksi yang mengikat bagi anggota yang tak melaksanakan kewajiban itu.
”Sanksinya internal, misalnya masalah promosi, masalah sekolah, itu saja,” kata Tito, di Mabes Polri pada Jumat (15/7/2016).
Tito mengatakan, aturan ini memang tidak mudah jika diterapkan secara mendadak.
Karena itu, Perkap akan diterapkan bertahap di Polri, Polda, Polsek, dan jajaran di bawahnya.
”Sehingga LHKPN ini kami buat Perkap selama tiga bulan, siapa-siapa saja yang harus melapor. Mungkin tahapannya pati atau pamen,” ujar Tito.
Tito mengatakan, pelaporan LHKPN merupakan salah satu upaya untuk pembenahan internal Polri. Pembenahan itu terutama untuk mereformasi kultural oknum-oknum yang masih melakukan pemerasan dan pungutan liar.
”Itu kan semacam untuk melakukan pencegahan untuk perilaku koruptif. Karena kalau orang ngisi itu (LHKPN), mikir orang (untuk korupsi),” kata Tito. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)