Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah mengetahui keberadaan Pokemon Go sejak banyak warga Indonesia yang mulai bermain.
Pemerintah pun tidak segan-segan untuk memblokir situs aplikasi Pokemon Go, apabila terindikasi adanya potensi bahaya.
“Kalau memang konten aplikasi Pokemon Go melanggar aturan, pasti kita akan proses untuk diblokir melalui panel penanganan konten ilegal,” ujar Kepala Pusat Informasi Kemenkominfo, Ismail Cawidu kepada Tribunnews.com, Kamis (14/7/2016).
Pada saat ini, Kemenkominfo belum mendapatkan pengaduan terkait gangguan ataupun bahaya dari para pengguna Pokemon Go.
Namun hal tersebut tidak membuat pemerintah untuk lengah dalam mengawasi permainan yang terkenal dengan Pokemon jenis Pikachu tersebut.
“Terkait Pokemon Go kami belum menerima pengaduan dari masyarakat,” kata Ismail. (Yayan – www.harianindo.com)