Home > Ragam Berita > Nasional > Aksi Sweeping FPI Dibubarkan Polres Jaksel

Aksi Sweeping FPI Dibubarkan Polres Jaksel

Jakarta – Kafe Camden yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan di razia oleh 41 anggota Front Pembela Islam (FPI) pada hari Sabtu (2/7/2016) sekitar pukul 23.30 WIB.

Aksi Sweeping FPI Dibubarkan Polres Jaksel

“Telah terjadi aksi sweeping oleh Front Pembela Islam (FPI), jumlah sekitar 41 orang dengan menggunakan 26 kendaraan roda dua,” ujar Purwanta dalam pesan singkatnya, Minggu (3/7/2016).

Para anggota FPI tersebut datang untuk melakukan aksi sweeping di lokasi menurut Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Purwanta.

Puluhan anggota FPI tersebut, memaksa masuk ke dalam kafe dan langsung memukul para pengunjung yang tengah asyik menikmati minuman mereka. Puluhan anggota FPI tersebut menyita minuman keras jenis bir kemasan kaleng, lanjut Purwanta.

“Menurut saksi rombongan masuk ke dalam kafe. Kemudian massa melakukan pemukulan kepada pengunjung yang tidak diketahui identitasnya, selanjutnya sebagian dari rombongan tersebut melakukan sweeping minuman keras jenis bir dan membawa barang tersebut keluar,” jelasnya.

Banyak pengunjung yang berhamburan keluar kafe karena saking terkejutnya akan aksi dari para anggota FPI tersebut. “Karena terkejut para pengunjung berhamburan keluar Cafe, saksi sempat menahan ormas namun tidak bisa,” tuturnya.

Massa FPI diamankan setelah Kapolres Metro Jakarta Selatan tiba di lokasi. Setelah itu, anggota-anggota FPI tersebut digelandang ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, sebelumnya memastikan ormas-ormas di Jakarta tidak akan melakukan razia karena ormas-ormas tersebut tidak punya wewenang untuk merazia.

“Enggak ada, Kapolda sudah jamin. Kalau mereka razia akan ditahan. Ditangkap semua, itu kapolda sudah tegaskan kok,” kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

x

Check Also

Libur Natal, Jakarta Tidak Berlakukan Ganjil Genap

Libur Natal, Jakarta Tidak Berlakukan Ganjil Genap

Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 164. ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis