Home > Ragam Berita > Nasional > Simak, Begini Cara Mengurus SKTS di Surabaya Via Online

Simak, Begini Cara Mengurus SKTS di Surabaya Via Online

Surabaya – Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) harus dimiliki oleh para calon pendatang dan hal ini diberikan waktu selama tiga bulan bagi para calon yang akan pindah itu dari Dinas Kependudukan can Catatan Sipil (Dispendukcapil). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Perkembangan Penduduk Dispendukcapil, Arief Boedianto, Surabaya (28 Juni 2016).

Simak, Begini Cara Mengurus SKTS di Surabaya Via Online

Arief berkata : “Dalam Perda Nomor 14 Tahun 2014, seorang penduduk musiman atau urban wajib memiliki SKTS setelah 3 bulan berdomisili di surabaya. SKTS nantinya berlaku satu tahun, dan dapat diperpanjang dengan syarat masih studi atau mempunyai pekerjaan di Surabaya, tanpa dipungut biaya.”

Arief mengungkapkan bahwa syarat untuk mengurus SKTS ini adalah membawa KTP, surat pernyataan mengenai jaminan temat tinggal dari keluarga uang akan ditumpangi dan juga diketahui pihak RT dan RW. Arief menambahkan jika nantinya bagi masyarakat yang tak mempunyai SKTS maka akan didenda 75 ribu – 100 ribu rupiah dan hal ini hukumannya rendah mengingat jika dipacu berdasar pasa 9 maka hukuannya adalah penjara 3 bulan ataupun uang 50 juta rupiah. (Rini Masriyah – www.Harianindo.com)

x

Check Also

Anies Bakal Benahi Alur Pengaduan Warga di Balai Kota

Anies Bakal Benahi Alur Pengaduan Warga di Balai Kota

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan warga tidak pernah dilarang datang ke Balai ...