Jakarta – Indonesia kini sedang berusaha membebaskan tujuh WNI. Mereka disandera kelompok bersenjata asal Filipina. Konstitusi negara tersebut tidak memperbolehkan keterlibatan militer asing saat pembebasan sandera. Hal tersebut pun yang membikin Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo berpikir cara lain.
”Masalah Indonesia bisa masuk atau tidak. Permasalahannya UU di sanakan yang melarang,” ujar Gatot di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (27/6/2016).
Selanjutnya, Gatot membeberkan penyebab pembajakan kapal TB Charles di perairan perbatasan Indonesia-Filipina. Ia menyebut, hal tersebut disebabkan kapal TB Charles melanggar moratorium yang disusun kedua negara.
”Kemudian yang kita minta, latar belakangnya begini. Sebenarnya, kapal yang berangkat ke sana ini (TB Charles), satu dia sudah melanggar moratorium,” ujarnya.
Selain itu, kapal yang mengangkut 13 anak buah kapal (ABK) itu juga memotong rute yang telah disusun kedua negara. Alhasil, kapal TB Charles keluar dari jalur aman sekira 4-5 neutical mile (NM) dari perairan Jolo.
”Kedua, rute sudah kita kasih, dia memotong rute yang aman. Mungkin 4-5 NM jaraknya dari perairan Jolo,” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)