Jakarta – Ketua Bidang Luar Negeri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Teguh Santosa berharap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mudah terpancing emosi. Terlebih, beberapa waktu lalu, orang nomor satu di Jakarta sangat emosional saat berinteraksi dengan media.
Menurut dia, wartawan memang mengajukan pertanyaan. Nah, pertanyaan tersebut biasanya berasal dari opini yang berkembang di masyarakat. Namun, jika Ahok menanggapi dengan mengusir wartawan, itu adalah kecerobohan dan patut disesalkan.
”Tindakan Ahok itu dapat digolongkan sebagai perbuatan melanggar UU Pers 40/1999. Apalagi ini sudah beberapa kali terjadi, sudah kelewatan,” ujar salah satu pemimpin umum salah satu media online itu kepada wartawan, Jumat (17/6/2016).
Teguh mengutip Pasal 4 UU Pers 40/1999 yang menyatakan bahwa, pertama, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kedua, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Ketiga, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Serta keempat, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
”Daripada mengumbar emosi yang meledak-ledak, menurut saya apabila merasa dirugikan, Ahok bisa mengajukan keberatan lewat koridor yang disediakan oleh UU Pers 40/1999,” tukasnya.
Bahkan Teguh menyebut dengan kemarahan Ahok malah memperbesar kecurigaan publik mengenai dana tidak wajar yang mengalir untuk kelompok pendukung Ahok. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)