Jakarta – Gadis cilik berinisial M (8) yang duduk di kelas II SD, dicabuli seorang pedagang siomay keliling di Jalan Cempaka Putih 1, pada Sabtu (11/6/2016).
Kompol Iwan Gunadi selaku Kapolsek Cempaka Putih mengungkapkan, pelaku LAF (48) mencabuli korban dengan cara memasukkan jarinya ke bagian kemaluan korban.
“Korban langsung dipangku, kemudian pelaku bilang bahwa reseleting celana korban terbuka, tanpa fikir panjang pelaku menusukan jarinya ke bagian kemaluan korban,” katanya kepada awak media, Minggu (12/6/2016).
Mendapat perlakuan tersebut, korban lantas menjerit sementara pelaku tidak peduli melihat respon yang dirasakan korban. Setelah melakukan pelecehan seksual, pelaku meneruskan berjualan siomay.
“Udah mangku anak itu, pelaku meneruskan jualan Siomaynya,” tambahnya.
Korban pun pulang serta mengadukan kepada kedua orangtuanya apa yang sudah dialaminya.
“korban merengek kepada orangtuanya bahwa dirinya kesakitan di bagian kemaluannya akibat perlakuan si pelaku kepada dirinya,” bebernya.
Meski demikian, ketika orangtua korban menyusuri rute yang biasa pelaku menjajakan siomaynya pelaku akhirnya ditemukand dan langsung ditangkap.
“Pas di Jalan Mardani itu kira-kira berjarak 100 Meter dari lokasi kejadian pelaku berhasil ditangkap dan nyaris diamuk warga,” ucapnya.
Beruntung, sebelum warga menghakiminya, pihak kepolisian yang sedang berjaga-jaga di sekitaran membawa pelaku ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan. “Kami langsung amankan, kemudian dibawa ke Polsek untuk dimintai kerangan,” tutupnya.
Sang pedagang siomay terancam akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Yayan – www.harianindo.com)