Serang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang Banten merazia beberapa warung makan dan restoran yang buka saat siang di Kota Serang. Hal tersebut dilakukan di hari ketiga ramadan.
Nah, beberapa warung dan rumah makan di jalur protokol di kota Serang pun tidak terlepas dari razia petugas. Hasilnya, petugas pun meminta para pemilik untuk tidak buka selama sebelum waktu berbuka puasa.
Selain itu, petugas satpol PP pun segera menyita seluruh makanan yang dijual. Karena aksi tersebut, pemilik warung pun histeris. Mereka melakukan protes atas tindakan petugas. Satpol PP dinilai arogan. Sebab, mereka bertindak tanpa ada surat teguran lebih dulu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang Maman Lutfi yang memimpin langsung razia warung makan, memarahi salah satu pedagang yang nekat menjual makanan di saat bulan ramadan. Petugas juga menyita semua makanan yang dijual para pemilik warung makan.
Razia terdahap warung makan yang buka di saat bulan suci ramadan yang dulakukan petugas, untuk menegakan surat edaran tentang kegiatan yang dilarang pada bulan ramadan.
Dalam surat edaran tersebut tertuang Perda nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit masyarakat yang diantaranya melarang warung makan , restoran dan tempat hiburan malam di Kota Serang buka selama bulan suci ramadan. Untuk warung makan dan restoran hanya diperbolehkan buka pada pukul 5 sore hingga pukul 5 pagi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)