Jakarta – Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti belum lama ini diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Sebagaimana diketahui, La Nyalla diperiksa sebagai tersangka. Namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2012.
Berdasar informasi, pemeriksaan tersebut dilakukan selama tujuh jam. Nah, penyidik pun memberikan 37 pertanyaan. Isinya adalahseputar Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan 23 pertanyaan tentang korupsi.
”Semua jawabannya hanya satu. Dia (La Nyalla) keberatan ditetapkan sebagai tersangka sesuai putusan praperadilan Nomor 11, 19, 28. Maka penetapan tersangka dan objeknya tidak sah,” ujar Fahmi Bahmid selaku kuasa hukum La Nyalladi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Dia menegaskan sikap yang diambil kliennya itu sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, La Nyalla Mattalitti sebagai warga negara Indonesia berhak memegang keputusan pengadilan setelah memenangkan kasusnya dalam praperadilan. “Jadi semua orang berhak menghormati keputusan,” tegasnya.
La Nyalla Mattalitti menjadi tersangka karena diduga menggunakan dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)