Home > Ragam Berita > Ekonomi > Pemerintah Berencana Kenakan Tarif Pajak Bagi Pemilik Kos

Pemerintah Berencana Kenakan Tarif Pajak Bagi Pemilik Kos

Cianjur – Usaha perseorangan seperti rumah kos menjadi kian menarik seiring dengan bertambahnya kebutuhan akan hunian. Apalagi kos-kosan yang berada di dekat pusat aktivitas seperti kawasan industri misalnya.

Pemerintah Berencana Kenakan Tarif Pajak Bagi Pemilik Kos

Oleh karena itu, Dinas Perpajakan Daerah (Disperda) Kabupaten Cianjur akan melakukan pendataan terhadap kos-kosan terkait rencana akan dikenakan pajak. Sebab saat ini banyak berdiri tempat kos-kosan akibat dari maraknya pembangunan pabrik industri di Kabupaten Cianjur.

Gagan Rusganda selaku Kepala Bidang Potensi Pajak Daerah Disperda Kabupaten Cianjur mengatakan, dengan bertumbuhnya bisnis tempat kos menjadi peluang untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah.

Ia juga mengatakan akan melakukan pendataan pemutakhiran piutang pajak, yang meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, galian, air bawah tanah, hingga sarang burung walet.

Pendataan mengacu kepada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Pengenaan pajak kos-kosan yang dikenakan pajak, yakni kos-kosan yang memiliki 11 kamar ke atas. Sedangkan besaran pa jak yaitu 10 persen dari dasar pengenaan pajak,” sebutnya (Jumat, 3/6/2016).

Di wilayah Kabupaten Cianjur sendiri, kos-kosan kebanyakan berada di daerah industri yaitu di wilayah kecamatan Sukaluyu dan Mande. Sisanya di wilayah Cianjur Kota seperti kos-kosan ma hasiswa di Pasir Gede, rumah sakit Cianjur, dan Pamoyanan Cianjur Kota.

Selain itu, akan dilakukan juga pendataan yang menyangkut piutang hotel, reklame dan restoran. Jika masih nunggak pajak, pihaknya akan memberikan denda per satu bulan 2 persen atau maksimal 24 persen dalam satu tahun.

“Kami tidak akan main main, jika menunggak pajak kita denda sesuai presedur,” katanya. Sedangkan pajak yang ma sih dibawah tahapan, yaitu pajak hotel, hiburan, reklame, galian c, dan pajak bumi bangunan (PBB). Sedangkan di atas tahapan, yaitu pajak parkir, restoran, dan sarang walet.

x

Check Also

Rencana Ditutupnya Dua Gerai Matahari Dikarenakan Tiga Hal Ini

Rencana Ditutupnya Dua Gerai Matahari Dikarenakan Tiga Hal Ini

Jakarta – PT Matahari Department Store Tbk dikabarkan akan seygera menutup dua gerainya yang berlokasi ...