Jakarta – Eksekusi hukuman mati gelombang ketiga masih memasuki persiapan dan koordinasi. Jaksa Agung M. Prasetyo mengungkapkan, pelaksanaan hukuman tersebut bakal dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri atau pada Juli.
”Kita masih persiapan dan koordinasi. Kalaupun dilaksanakan ya setelah lebaran lah. Masa puasa-puasa (bulan puasa, red) hukuman mati,” ujar Prasetyo di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2016).
Sebagaimana diketahui, bandar narkoba Freddy Budiman bakal dijatuhi hukuman mati. Jaksa Agung mengungkapkan, sidang peninjauan kembali (PK) telah dilakukan. Karena itu, Freddy bakal diikutkan dalam daftar eksekusi di gelombang ketiga.
”Ya kalau sudah selesai, alhamdulillah. Kita akan sertakan (Freddy) sekalian. Sekarang dia masih mengajukan PK dan PK dilakukan di Pengadilan Negeri Cilacap. Ternyata pengadilan atas permintaan penasihat hukum minta ditunda 7 hari ke depan. Kita ikutilah itu kan bagian dari permintaan terakhir mereka,” ujar Prasetyo.
Jaksa Agung juga menegaskan bahwa tidak akan ada grasi bagi Freddy Budiman karena putusan hukuman mati yang diterima Freddy dari pengadilan sudah lewat satu tahun.
”Grasi itu dibatasi sekarang satu tahun. Jadi kalau lewat satu tahun dari pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, berarti hak grasi sudah gugur. Seperti Freddy itu sudah gugur, kita tunggu PK-nya saja. Mudah-mudahan tidak ada halangan dan hambatan,” kata Prasetyo. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)