Banda Aceh – Kasus pemerkosaan memang sudah semakin marak terjadi di Indonesia dan belum reda kasus Yuyun yang mana gadis SMP yang diperkosa beramai-ramai hingga tewas, maka baru-baru ini terdapat juga aksus yang hampir mirip di Kota Banda Aceh. Empat pemuda ditangkap oleh anggota kepolisan Aceh karena sudah memerkosa seorang aak di bawah umur yang masih bersekolah di bangku SMP.
Seperti saat berbicara dengan wartawan, Kamis (12/5/2016), Direskrimum Polda Aceh, Kombes POl Nurfalah, mengatakan bahwa pemerkosaan ini terjadi karena salah satu tersangka tak terima ditolak jadi pacar, kemudian dendam, dan muncullah niat jahatnya itu. Nurfalah menambahkan bahwa pertama korban diajak minum ke warung kopi dengan alasan ingin ngobrol.
Kemudian, Nurfalah menuturkan jika korban kemudian dibawa ke arah Gunung Geurutee, kemudian perbuatan bejat itu dilakukannya di mobil di kawasan tersebut. Usai kejadian, beberapa hari kemudian korban akhirnya melaporkan tindakan bejat ini ke polisi dan akhirnya dnegan mudah ditangkap para tersangka pemerkosa itu dan akan keempatnya diancam pasal 81 dan 82 UU no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. (Rini Masriyah – www.Harianindo.com)